Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah memberikan
dampak yang sangat positif bagi peradaban umat manusia, Salah satu kemajuan
zaman yang fenomenal sekarang ini adalah internet yang mana telah merubah cara
seseorang berkomunikasi, bersosialisasi dan memudahkan seseorang dalam
memperoleh informasi.
Akhir ini sudah sangat marak adanya situs
jejaring social seperti facebook, tweeter, plurk dll yang mempermudah seseorang
dalam berkomunikasi dan bersosilisasi antara satu orang dengan orang lain yang
berada pada tempat yang tidak terbatas, selain itu adalah aktifitas
ekonomi seperti beriklan dan menjual produk lewat internet yang terbukti
sangatlah efektif dan ekonomis karena penjual tidak perlu menghabiskan uang
sampai jutaan atau milyaran rupiah untuk membangun sebuah usaha dan menyediakan
peralatan serta menyewa para pekerja dalam menjual produk nya, tapi cukup
dengan membuka situs di internet yang diawali oleh seorang operator. Namun
ibarat mata uang yang mempunyai dua sisi, selain hal yang positif, otomatis
dampak negatif dari kemajuan tersebut juga akan muncul sebagai tandingannya.
Karena adanya perkembangan teknologi yang terus meningkat, tingkat angka
kejahatan dari tahun ke tahun juga akan semakin meningkat secara signifikan
jumlahnya, baik dari segi korban maupun jumlah uang yang raib. Salah satu
contoh dari kejahatan di internet adalah Carding.
Carding merupakan salah satu
kejahatan di internet yang berupa penipuan dalam proses perbelanjaan, yaitu
dengan berbelanja mengguakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain yang
diperoleh secara illegal dan biasanya dengan mencuri data di internet. Sasaran yang
dituju oleh carder (sebutan bagi para penipu di internet) adalah website
berbasis E-commerce yang memungkinkan data basenya menyimpan puluhan bahkan
ratusan kartu kredit, paypal atau data nasabah bank. Sebutan lain untuk
kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias
penipuan di dunia maya. Terdapat banyak karakteristik kejahatan carding
yang terjadi, di antaranya adalah :
1. Minimized
Physical Contact (tidak
adanya kontak secara fisik)
System modus ini adalah carder tidak perlu mencuri kartu kredit secara fisik, tapi cukup dengan mengetahui nomornya, pelaku sudah bisa melakukan aksinya.
System modus ini adalah carder tidak perlu mencuri kartu kredit secara fisik, tapi cukup dengan mengetahui nomornya, pelaku sudah bisa melakukan aksinya.
2. Non
violance (tanpa kekerasan)
Pelaku tidak melakukan kekerasan secara fisik seperti ancaman yang menimbulkan ketakutan sehinga korban memberikan harta bendanya.
Pelaku tidak melakukan kekerasan secara fisik seperti ancaman yang menimbulkan ketakutan sehinga korban memberikan harta bendanya.
3. Global
karena kejahatan ini terjadi lintas negara yang mengabaikan batas-batas geografis dan waktu.
karena kejahatan ini terjadi lintas negara yang mengabaikan batas-batas geografis dan waktu.
4. High
Technology
Sarana yang digunakan dalam kejahatan tersebut menggunakan peralatan berteknologi yang berupa jaringan internet.
Sarana yang digunakan dalam kejahatan tersebut menggunakan peralatan berteknologi yang berupa jaringan internet.
Pihak
yang terkait dalam pelaku carding antara lain: sumber
1. Carder
Carder adalah pelaku dari
carding, Carder menggunakan e-mail, banner atau pop-up window untuk menipu
netter ke suatu situs web palsu, dimana netter diminta untuk memberikan
informasi pribadinya.
2. Netter
Netter adalah pengguna
internet, dalam hal ini adalah penerima email (nasabah sebuah bank) yang
dikirimkan oleh para carder.
3.
Cracker
Cracker adalah sebutan
untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentingan
pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti pencurian
data, penghapusan, penipuan, dan banyak yang lainnya.
4. Bank
Bank adalah badan hukum
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak37. Bank juga merupakan pihak yang
menerbitkan kartu kredit/debit, dan sebagai pihak penyelenggara mengenai
transaksi online, ecommerce, internet banking, dan lain-lain.
Proses pertama yang dilakukan seorang carder adalah
dengan Mendapatkan nomor kartu kredit yang bisa dilakukan dengan berbagai cara
antara lain: phising (membuat situs palsu
seperti dalam kasus situs klik.bca),hacking, sniffing,
keylogging, worm, chatting dengan merayu dan tanpa sadar memberikan
nomor kartu kredit secara sukarela, berbagi informasi antara carder, mengunjungi situs yang
memang spesial menyediakan nomor-nomor kartu kredit buat carding dan lain-lain. Setelah itu
Mengunjungi situs-situs online yang banyak tersedia di internet seperti Ebay,
Amazon untuk
kemudian carder mencoba-coba nomor yang
dimilikinya untuk mengetahui apakah kartu tersebut masih valid atau limitnya
mencukupi. Lalu melakukan transaksi secaraonline untuk membeli barang
seolah-olah carder adalah pemilik asli dari kartu
tersebut dan Menentukan alamat tujuan atau pengiriman, sebagaimana kita ketahui
bahwa Indonesia dengan tingkat penetrasi pengguna internet di bawah 10 %, namun
menurut survei AC Nielsen tahun 2001 menduduki peringkat keenam dunia dan
keempat di Asia untuk sumber para pelaku kejahatan carding. Hingga akhirnya Indonesia
di-blacklist oleh banyak situs-situs online sebagai negara tujuan
pengiriman. Oleh karena itu, para carder asal Indonesia yang banyak
tersebar di Jogja, Bali, Bandung dan Jakarta umumnya menggunakan alamat di
Singapura atau Malaysia sebagai alamat antara dimana di negara tersebut mereka
sudah mempunyai rekanan, maka carder langsung dapat mengambil barang tersebut.
Dan untuk menangani hal-hal tersebut polri telah
menyikapinya dengan membentuk suatu satuan khusus di tingkat Mabes Polri yang
dinamakan Direktorat Cyber Crime. Di awali oleh personil terlatih untuk
menangani kasus-kasus semacam ini, tidak hanya dalam teknik penyelidikan dan
penyidikan, tapi juga mereka menguasai teknik khusus untuk pengamanan dan
penyitaan bukti-bukti secara elektronik. Mengingat dana yang terbatas karena
mahalnya peralatan dan biaya pelatihan personil, maka apabila terjadi kejahatan
di daerah, maka Mabes Polri akan menurunkan tim ke daerah untuk memberikan asistensi.
Dan secara detil dapat saya kutip isi pasal tersebut yang menerangkan tentang
perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE berupa illegal
access:
Pasal 31 ayat 1: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain.”
Pasal 31 ayat 2: “Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.” . semoga langkah awal dari pengamanan ini mampu mencegah kejahatan-kejahatan yang terus meningkat. (sumber)
Pasal 31 ayat 1: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain.”
Pasal 31 ayat 2: “Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.” . semoga langkah awal dari pengamanan ini mampu mencegah kejahatan-kejahatan yang terus meningkat. (sumber)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar